Waktu

Rabu, 16 Desember 2009

Folksong

Foklsong
A. Pelaksanaan
 Hari/tanggal
 Waktu
 Tempat
B. Juri
1. Bapak Rhmat
2. Bapak Fajar Buana
3. Ibu Ela Laelasari
C. Peraturan pelaksanaan
1. Lagu ditentukan oleh panitia :
 mawar bodas
 peuyeum bandung
 manuk dadali
 bubuy bulan
2. Wajib membawa alat musik untuk pengiring, atau kaset karaoke baik vcd maupun dvd.
3. Diwajibkan memakai pakaian tradisional
4. Durasi waktu dibatasi 10 menit
5. Tiap kelas mengirimkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang
6. Pesrta harus mendaftar ulang 20 menit sebelum acara di mulai
7. Bila kelas yang tidak mengirimkan dikenakan denda sebesar biaya pendaftaran

D. Tekhnik pelaksanaan
1. Lagu di tentukan dengan sistem kocok saat tehnikal meeting, dan yang tidak hadir ditentukan oleh panitia
2. Penmgambilan no. Peserta dengan sistem kocok pada saat tkhnikal meeting
3. Pemenang diambil 3 juara
4. Keputusan juri terhadap penilaian pesrta tidak dapat di ganggu gugat
5. Peserta memakai no. Undian peserta pada saat tampil
6. Penilaian juri berdasarkan :
 kreatifitas
 kekompakan
 artikulasi
 ekspresi
 pibrasi
 penampilan
 pitch control

7. Bila peserta dipanggil 3 kali tidak naik ke panggung dinyatakan diskualifikasi
E. Koordinator :
Ahmad Rijal Nasrullah
Yuyun Mulyani



Contact Person
085723367673
081909337489

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maju !